Perubahan Seragam PNS, Mulai Senin 8 Februari

Aturan berseragam saat di Kantor memang aturan yang biasanya diterapkan di Indonesia baik itu di Kantor Pemerintahan maupun di Kantor Perusahaan Swasta.

Begitu pula para abdi negara atau PNS yang memang cara berpakaian saat di Kantor atau unit kerjanya harus mengikuti aturan yang diberlakukan. Seragam yang dipakai setiap harinya oleh para PNS diatur sedemikian rupa, agar adanya keseragaman. Untuk itu Permendagri Nomor 6 Tahun 2016  tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah akan mulai diberlakukan Senin, 8 Februari 2016 besok.

Peraturan ini memberlakukan juga sanksi pagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberlakukan dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

Aturan Pakaian PNS Terbaru
Menurut Permendagri terbaru, PNS pada hari Senin dan Selasa akan menggunakan pakaian dinas warna krem.

Pada hari Rabu berkemeja putih, Sedangkan Kamis dan Jumat menggunakan batik.

Baju berwarna Hijau atau sering disebut Baju Linmas kini tak wajib digunakan pada hari kerja, hanya digunakan oleh satuan tertentu atau pada hari-hari tertentu saja oleh PNS.


Top