Tayan, Gagal Menjadi Kawasan Industri Terpadu

Tayan, dinyatakan gagal menjadi Kawasan Industri Terpadu. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRD Sanggau, Timotius Yance yang dilansir Rakyat Kalbar (17/12/15).

Pasalnya status lahan yang masih bermasalah, karena lahan yang dicanangkan sebagai Kawasan Industri Terpadu saat ini ditanamai sawit oleh PTPN XIII, lebih dari 75 hektar lahan telah ditanami sawit oleh PTPN XIII dari sekitar 103,64 hektar lahan yang ada.

Yance mengungkapkan bahwa PTPN menyalahi aturan, Status lahan Hak Guna Bangunan (HGB) ditanami sawit, seharusnya yang boleh ditanami sawit kan Hak Guna Usaha (HGU).

Kawasan Industri Terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik
Tentang Kawasan Industri Terpadu itu sendiri adalah sebuah kawasan yang terintegrasi dengan fasilitas infrastruktur lainnya, seperti pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, fasilitas air bersih dan memiliki lahan sekurangnya 2000 hektar, seperti contoh yang telah ada dari Kawasan Industri Terpadu  adalah Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) atau Kawasan Industri Terpadu dan Deep Sea Port di Kabupaten Gresik yang memiliki luas lahan 2900 hektar.

Pembangunan kawasan terintegrasi seperti ini juga direncanakan akan dibangun oleh Pemerintah di berbagai titik seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Model kawasan terpadu seperti ini, akan menjadikan produk yang dihasilkan memiliki daya saing yang tinggi karena pabrik dan pelabuhan berada di dalam satu lokasi, sehigga dapat menekan biaya transportasi, dan minimnya biaya distribusi. Semuanya ada di kawasan terintegrasi.

Sangat disayangkan apabila Tayan telah dicoret dari Rencana Pembangunan KIT, dan belum ada kepastian kapan penyelesaikan proses status lahan tersebut. (NA)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/12/18/345426/Gara-Gara-Sawit,-Tayan-Gagal-Masuk-Kawasan-Industri-Terpadu-


Top