Setujukah Apabila "Kolom Agama" Dihapuskan Dari KTP ?




Wacana penghapusan kolom Agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhir-akhir ini mencuat. Terutama karena adanya komentar dari Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Banyak yang menanggapi pernyataan Ahok yang menyetujui adanya penghapusan kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini, tentunya tanggapan itu ada yang pro dengan pernyataan sang wakil gubernur maupun ada yang kontra dengan pernyataan tersebut.

Permasalahan agama dan adanya berbagai kejadian atau tindakan diskriminasi terhadap agama ataupun penganut kepercayaan tertentu di negeri ini mungkin yang menjadi pemicu semakin mencuatnya wacana ini. Seperti yang kita ketahui sendiri di Indonesia telah diakui secara resmi ada enam (6) Agama, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Selain keenam agama tersebut seperti para penganut agama asli seperti Kejawen di Jawa, atau Kaharingan di Kalimantan ataupun penganut beberapa aliran/sekte tertentu yang belum diakui secara resmi mau tidak mau harus menuliskan salah satu dari keenam agama yang diakui tersebut di kolom Agama di berbagai surat/bukti identitas diri mereka agar segala urusan administrasi di negeri ini menjadi lancar. Lihat : PENGANUT KEPERCAYAAN DAN AGAMA ASLI MASIH TERDISKRIMINASI

Lantas bagaimana pendapat kita? Setujukah anda apabila Kolom Agama kelak akan dihapuskan di KTP atau berbagai surat-menyurat di dalam berbagai keperluan administrasi? Silahkan berpendapat karena setiap orang tentunya berbeda pendapat tentang hal ini. Salam (NA)

Sumber Gambar :
http://pancamr.lecture.ub.ac.id/2013/05/arti-sebuah-agama-bagi-saya/


Top